![]() |
| Dokumen Askab PSSI KLU |
LOMBOK
UTARA — Panitia Disiplin Kompetisi Liga 4 Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara
Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026 menjatuhkan sanksi larangan hadir di
lapangan pertandingan selama tiga tahun kepada ISNAIDI alias HUSNAIN, yang
dalam keputusan disebut sebagai salah satu oknum supporter Tim PORAM FC.
Sanksi
tersebut tertuang dalam Keputusan Panitia Disiplin Kompetisi Liga 4 Asosiasi
PSSI Kabupaten Lombok Utara Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026 Nomor
01/PAN.DISIPLIN/ASKAB.PSSI-KLU/IX/2026, yang ditetapkan pada 24 September 2026.
Dalam
keputusan tersebut disebutkan, sanksi diberikan terkait insiden pada
pertandingan nomor 87 antara PORAM FC dan Putra Pandanan FC yang berlangsung
pada 20 September 2026 di GOR Mini Pemenang, Kecamatan Pemenang, Kabupaten
Lombok Utara.
Pada
menit ke-74, pertandingan terhenti setelah salah satu oknum supporter Tim PORAM
FC masuk ke lapangan pertandingan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap
wasit yang memimpin pertandingan.
Panitia
Disiplin menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan bukti foto dan video
serta laporan khusus pengawas pertandingan nomor 87 antara PORAM FC dan Putra
Pandanan FC.
Berdasarkan
keputusan Panitia Disiplin, ISNAIDI alias HUSNAIN tidak diperbolehkan dan/atau
dilarang menonton atau hadir di lapangan pertandingan pada semua kompetisi yang
diselenggarakan oleh Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara.
Larangan
tersebut juga berlaku pada semua open tournament sepak bola yang mendapat
rekomendasi dan pengawasan dari Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara.
Sanksi
berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara selama tiga tahun sejak surat
keputusan ditetapkan.
Dalam
keputusan yang sama, Panitia Disiplin juga menjatuhkan sanksi kepada Tim PORAM
FC berupa denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Denda tersebut
wajib diselesaikan paling lambat tiga hari sejak surat keputusan ditetapkan.
Apabila
denda tidak diselesaikan sesuai batas waktu, PORAM FC dinyatakan didiskualifikasi
dan/atau dikeluarkan dari Kompetisi Liga 4 Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara
Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026. Keputusan tersebut juga menyatakan hak
klub untuk mengikuti kompetisi yang akan datang dicabut.
Keputusan
ditandatangani oleh Budiawan, SH., NLP selaku Ketua Panitia Disiplin, Lalu
Rahmat Marzoan, M.Pd selaku Wakil Ketua, dan Hairil Fasrah, S.Pd., M.Pd selaku
Anggota. Keputusan tersebut diketahui oleh Plt. Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten
Lombok Utara, H.R. Kuna Abriadi, S.IP.
Dalam
bagian mengenai banding, surat keputusan menyatakan bahwa keputusan tersebut
tidak dapat diajukan banding, dengan merujuk pada Pasal 117 Kode Disiplin PSSI
2025.
