Iklan

Friday, 25 September 2026, September 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-25T08:32:22Z
K.STV Sepak Bola

Oknum Supporter Poram FC Dilarang Hadir 3 Tahun di Semua Kompetisi Rekomendasi Askab PSSI KLU

 

Dokumen Askab PSSI KLU


LOMBOK UTARA — Panitia Disiplin Kompetisi Liga 4 Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026 menjatuhkan sanksi larangan hadir di lapangan pertandingan selama tiga tahun kepada ISNAIDI alias HUSNAIN, yang dalam keputusan disebut sebagai salah satu oknum supporter Tim PORAM FC.

 

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Panitia Disiplin Kompetisi Liga 4 Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026 Nomor 01/PAN.DISIPLIN/ASKAB.PSSI-KLU/IX/2026, yang ditetapkan pada 24 September 2026.

 

Dalam keputusan tersebut disebutkan, sanksi diberikan terkait insiden pada pertandingan nomor 87 antara PORAM FC dan Putra Pandanan FC yang berlangsung pada 20 September 2026 di GOR Mini Pemenang, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

 

Pada menit ke-74, pertandingan terhenti setelah salah satu oknum supporter Tim PORAM FC masuk ke lapangan pertandingan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap wasit yang memimpin pertandingan.

 

Panitia Disiplin menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan bukti foto dan video serta laporan khusus pengawas pertandingan nomor 87 antara PORAM FC dan Putra Pandanan FC.

 

Berdasarkan keputusan Panitia Disiplin, ISNAIDI alias HUSNAIN tidak diperbolehkan dan/atau dilarang menonton atau hadir di lapangan pertandingan pada semua kompetisi yang diselenggarakan oleh Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara.

 

Larangan tersebut juga berlaku pada semua open tournament sepak bola yang mendapat rekomendasi dan pengawasan dari Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara.

 

Sanksi berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara selama tiga tahun sejak surat keputusan ditetapkan.

 

Dalam keputusan yang sama, Panitia Disiplin juga menjatuhkan sanksi kepada Tim PORAM FC berupa denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Denda tersebut wajib diselesaikan paling lambat tiga hari sejak surat keputusan ditetapkan.

 

Apabila denda tidak diselesaikan sesuai batas waktu, PORAM FC dinyatakan didiskualifikasi dan/atau dikeluarkan dari Kompetisi Liga 4 Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026. Keputusan tersebut juga menyatakan hak klub untuk mengikuti kompetisi yang akan datang dicabut.

 

Keputusan ditandatangani oleh Budiawan, SH., NLP selaku Ketua Panitia Disiplin, Lalu Rahmat Marzoan, M.Pd selaku Wakil Ketua, dan Hairil Fasrah, S.Pd., M.Pd selaku Anggota. Keputusan tersebut diketahui oleh Plt. Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara, H.R. Kuna Abriadi, S.IP.

 

Dalam bagian mengenai banding, surat keputusan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding, dengan merujuk pada Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025.